PERTAHAN KAN Aset Gereja

PERTAHAN KAN Aset Gereja

Peraturan pemerintah bahwa Akte Jual Beli(AJB) nantinya tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, dan masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk membereskan status tanahnya, kalautidak akan menjadi tanah negara. Tentu ini juga kesempatan bagi Gereja untuk membereskan aset- asetnya karena tidak sedikit yang statusnya mandeg sampai AJB saja.
Umat Stasi Maria Assumpta,Cemagi Bali sedang berjuang mempertahankan aset berupa sebidang tanah, yg dulunya tanah desa yang dihibahkan namun sayang minim dokumen sebagai bukti dan saksi- saksi sudah meninggal. Tanah ini puluhan tahun difungsikan sebagai klinik untuk melayani masyarakat. Namun setelah klinik tutup, lahan kosong. Dalam kondisi seperti ini, pihak desa mau meminta tanah tersebut kembali untuk dibangun kantor. Tentu pihak Gereja keberatan sehingga terjadi dialog yang alot. Perkembangan terakhir pihak desa menawarkan, tanah itu dibagi dua untuk Gereja dan desa. Tentu umat Katolik Cemagi keberatan. Untuk membuat agar lahan tidak kelihatan status quo, mk umat bergotong-royong dan saweran seadanya untuk membuat Taman Doa dan Gua Maria di lahan tersebut.

Paul Subiyanto

Dr.Paulus Subiyanto,M.Hum --Dosen Bahasa Inggris di Politeknik Negeri Bali ; Penulis buku dan artikel; Owner of Multi-Q School Bal

One thought on “PERTAHAN KAN Aset Gereja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *