Bayang-Bayang Orde Baru Jilid Dua dalam Balutan Aturan Baru
Ketika Aturan Dibuat Hanya untuk Membenarkan yang Salah. Kalimat pembuka ini hendak mengkritisi Upaya Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah untuk melawan Keputusan MK yang menolak rangkap jabatan oleh Polisi. Setelah berselancar ke berbagai sumber baik Keputusan MK maupun Perpol oleh Polisi dan PP oleh Presiden, akan ditayang dalam delapan seri (singkat-singkat).
Delapan seri ini lahir dari keprihatinan mendalam: di penghujung 2025, kita menyaksikan fenomena langka dalam sejarah negara hukum, sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat justru “dihadapi” bukan dengan kepatuhan, melainkan dengan akal-akalan regulasi. Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan enam bulan setelah MK tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Dan kini, pemerintah bersiap menerbitkan Peraturan Pemerintah, hanya untuk melegitimasi apa yang secara konstitusional telah dilarang.
Pertanyaannya bukan hanya apakah ini sah? Tapi mengapa ini terjadi? Apakah memang tak ada lagi putra-putri terbaik Indonesia di luar institusi keamanan yang layak memimpin KPK, OJK, atau BIN? Apakah birokrasi sipil kita begitu rapuh hingga hanya bisa diselamatkan oleh “penugasan” dari luar? Atau (yang lebih mengkhawatirkan) apakah kita sedang menyaksikan pembentukan sistem baru: di mana kekuasaan tak lagi dibagi, tapi diseragamkan?
Serial ini adalah refleksi kritis, bukan serangan. Ia ditulis untuk mengingatkan: bahwa negara hukum bukan dibangun oleh aturan yang banyak, tapi oleh ketaatan yang tulus, terutama dari mereka yang paling berkuasa.
Delapan bagian. Satu pesan: Jangan biarkan keanehan dianggap biasa.
Mari kita berselancar mulai dari seri pertama (mohon bersabar, semoga sebelum akhir tahun sudah tertayang lengkap) sehingga di tahun baru, 2026 kita mulai dengan persoalan kebangsaan yang baru dan aktual lainnya.

[Seri 1]: Celah yang Tak Kunjung Ditutup
Reformasi 1998 mengubur praktik dwifungsi ABRI, namun kuburnya ternyata dangkal. Di penghujung 2025, terbit Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan anggota Polri aktif menduduki 17 jabatan sipil strategis: dari KPK, OJK, BIN, hingga kementerian teknis. Padahal enam bulan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 telah secara final menyatakan: polisi aktif tidak boleh memegang jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Akar persoalan terletak pada frasa ambigu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri: “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Frasa inilah yang selama ini jadi “pintu belakang” penempatan personel aktif di luar institusi. MK sudah menyegelnya. Tapi Perpol 10/2025, meski diklaim sebagai “penyesuaian”, justru menggali kembali celah yang sama, hanya dengan istilah berbeda: pelaksanaan tugas di luar struktur organisasi.
Ini bukan soal teknis administrasi. Ini soal legitimasi konstitusi. Jika putusan MK (sebagai penafsir tertinggi konstitusi) dapat diakali lewat peraturan internal, maka fondasi rule of law goyah. Sebab dalam negara hukum, hukum bukanlah alat tafsir situasional, melainkan komitmen kolektif yang tak boleh dikompromikan oleh kepentingan institusional. Dan ketika satu lembaga berani “melewati” MK, lembaga lain akan mengikuti. Bayang-bayang Orde Baru bukan sekadar nostalgia, ia kembali mengetuk pintu, kali ini dengan surat tugas resmi. [bersambung ke Seri 2: Ketika Penjaga Undang-Undang Jadi Pemegang Kekuasaan]


keknya lebih ngeri deh
bisa jadi lebih ngeri dari orba 1, dan semoga 2030 tdk bubar hehe