Bayang-Bayang Orde Baru Jilid Dua dalam Balutan Aturan Baru (3)
Jika Seri 2 mengungkap bagaimana kekuasaan ganda merusak arsitektur lembaga, maka sekarang saatnya kita bertanya: apa yang terjadi ketika praktik semacam ini bukan lagi kecelakaan sistem, melainkan pola yang disengaja, disusun perlahan, dilegitimasi lewat aturan, dan dinormalisasi lewat narasi “kebutuhan nasional”?
Karena sejarah tak pernah jatuh dalam sehari; ia runtuh ketika kita mulai menerima pengecualian sebagai kebiasaan, ketika yang tidak wajar diulang hingga terasa wajar, dan di titik itulah, demokrasi tak lagi dikudeta dengan tembakan, tapi dikikis dari dalam, oleh tinta pena yang menulis aturan untuk melanggar aturan itu sendiri.
Seri 3: Demokrasi yang Terkikis dari Dalam
Orde Baru tidak runtuh karena kekalahan militer, tapi karena kejenuhan rakyat atas dominasi satu kekuatan dalam semua aspek kehidupan. Hari ini, ancaman itu kembali, bukan dari tank atau senjata, tapi dari peraturan yang halus, dari narasi “kebutuhan operasional”, dari retorika “profesionalisme dan keahlian khusus”.
Padahal, jika keahlian memang dibutuhkan, mengapa tidak diakses lewat rekrutmen terbuka ASN? Mengapa tidak melalui pejabat fungsional atau tenaga ahli non-pegawai? Mengapa harus melalui anggota aktif yang tetap berada dalam struktur disiplin dan komando kepolisian? Jawabannya sederhana: karena ini bukan soal kompetensi, tapi soal pengendalian.
Penempatan personel aktif di lembaga sipil adalah cara tak langsung untuk memperluas pengaruh institusi keamanan tanpa perubahan konstitusional formal. Ia menciptakan enclave kekuasaan di dalam birokrasi sipil, yang loyal bukan terutama kepada Presiden atau Menteri, tapi kepada institusi asalnya. Ini adalah bentuk soft dwifungsi: tidak diumumkan, tidak didebat terbuka, tapi nyata dalam struktur kekuasaan.
Studi global mengenai democratic backsliding (kemunduran demokrasi) menunjukkan pola khas: pelemahan lembaga sipil, konsolidasi kekuatan keamanan, dan normalisasi pengecualian hukum, semua dilakukan secara bertahap dan legalistik. Indonesia sedang di ujung jalan ini.
Jika diam biarkan, maka satu hari nanti, kita tak perlu lagi memperdebatkan apakah Indonesia negara hukum atau negara polisi, karena keduanya sudah menyatu dalam satu struktur kekuasaan yang tak lagi bisa dipisahkan. Dan ketika itu terjadi, reformasi bukan lagi gagal: ia telah dihapus pelan-pelan, lewat peraturan yang diberi nomor dan tanggal.

