Bayang-Bayang Orde Baru Jilid Dua dalam Balutan Aturan Baru (6)
Melihat kegagalan negara lain, mudah bagi kita untuk bergumam: “Semoga Indonesia tidak sampai di sana.” Tapi sejarah tak pernah menunggu kita bersiap, ia bergerak di saat kita sedang memilih: antara menutup mata karena lelah, atau membuka mata karena masih percaya. Dan di balik narasi besar tentang kemunduran demokrasi, ada fakta yang sering terlupa: tirani tak pernah menang seratus persen, selalu ada celah, selalu ada orang yang menolak menandatangani, yang diam-diam menyimpan dokumen asli, yang masih mengajukan pertanyaan di rapat yang seharusnya hanya untuk mengiyakan.
Mereka tak tampil di TV. Tak dapat penghargaan. Tapi merekalah yang menjaga agar konstitusi tak berdebu di lemari arsip, melainkan tetap bernapas dalam keputusan kecil sehari-hari. Inilah saatnya kita beralih dari cermin dunia… ke jendela kecil di negeri sendiri, tempat lilin-lilin itu masih dinyalakan, satu per satu, oleh tangan-tangan yang percaya: kebenaran tak butuh sorak, cukup satu orang yang berani membaca.
Seri 6: Mereka yang Masih Menyalakan Lilin di Tengah Badai
Reformasi bukan monumen, ia napas yang harus terus dijaga. Dan napas itu masih hidup, bukan di mimbar besar, tapi di ruang-ruang kecil tempat prinsip dipertaruhkan:
Di KPK, Nurul Izzah, penyidik perempuan berusia 34 tahun, menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang melibatkan penugasan seorang perwira aktif sebagai “koordinator teknis” dalam operasi tangkap tangan dengan alasan: “Tak ada dasar hukum, dan mengaburkan pertanggungjawaban.” Ia tak dipecat. Ia dipindahkan ke unit arsip. Tapi surat keberatannya (yang ia ajukan lewat saluran PPID) kini jadi bahan diskusi diam-diam di kalangan internal.
Di Kementerian PANRB, Tim Evaluasi Reformasi Birokrasi (yang bekerja sejak 2024) diam-diam memasukkan rekomendasi krusial dalam laporan “Penataan Ulang Tata Kelola ASN Pasca-Putusan MK 114”: “Penempatan personel TNI/Polri aktif di jabatan struktural sipil bertentangan dengan semangat netralitas ASN dan berpotensi melemahkan meritokrasi.” Laporan itu belum dipublikasi. Tapi bocorannya (dalam format PDF tanpa kop) beredar di grup WhatsApp ASN lintas instansi, dengan catatan: “Dibagikan bukan untuk gosip, tapi untuk kesadaran.”
Yang paling mengharukan datang dari Forum ASN Muda Indonesia, yang pada November 2025 menggelar diskusi tertutup daring bertema “Ketika Surat Tugas Lebih Kuat dari Putusan MK”. Tak ada tokoh. Tak ada live Instagram. Hanya 72 peserta (kebanyakan staf pelaksana) yang berani bicara dengan nama samaran. Salah satu peserta, “Pak Guru dari Malang”, berkata:
“Saya mengajar anak-anak bahwa konstitusi adalah payung kita semua. Tapi bagaimana saya menjawab ketika murid saya tunjukkan berita: ‘Pak, kok ada polisi aktif jadi direktur PPATK?’ Saya tak bisa bohong. Jadi saya jawab: ‘Karena masih ada yang berani melawan dan kelak, mungkin kau salah satunya.’”
Mereka bukan pahlawan yang diarak. Mereka orang biasa yang memilih tidak biasa: tetap menyimpan salinan Putusan MK di flashdisk lama, tetap mengajukan permohonan informasi meski tahu jawabannya akan “ditunda”, tetap mengajukan pertanyaan di rapat dinas, meski suara mereka bergetar.
Kita tidak butuh revolusi besar. Cukup satu orang yang berani membuka dokumen MK, lalu bertanya pelan:
“Bapak/Ibu, apakah ini sudah sesuai dengan halaman 47, paragraf 3?”
Karena kebenaran tak butuh sorak. Ia hanya butuh seseorang yang masih berani membaca. Dengan demikian ada yang akan bersuara menyuarakan ketimpangan, tepatnya pelanggaran konstitusi di depan mata. [bersambung ke Seri 7: Cara Praktis Mengenali & Melawan Normalisasi Kekuasaan Ganda]

