Bayang-Bayang Orde Baru Jilid Dua dalam Balutan Aturan Baru (4)
Seri 3 mengingatkan: demokrasi bukan runtuh karena serbuan dari luar, tapi karena kelelahan dari dalam, ketika kita berhenti mempertanyakan hal yang sudah “biasa”. Tapi di sinilah letak keajaiban Indonesia: sejarah kita juga penuh dengan kisah orang-orang biasa yang memilih tidak biasa, guru yang menolak kompromi, jurnalis yang tetap menulis di tengah ancaman, ibu rumah tangga yang mengajukan gugatan sederhana yang kelak mengguncang kebijakan. Mereka tak punya pangkat, tak punya kekuasaan, tapi punya satu hal yang tak bisa direnggut oleh sistem mana pun: kesadaran bahwa diam adalah bentuk persetujuan. Dan dari situlah, Seri 4 lahir, bukan sebagai seruan untuk revolusi, tapi undangan untuk berdiri, walau hanya dengan satu pertanyaan kecil yang berani diucapkan di ruang rapat, di grup keluarga, di hati nurani sendiri.
Seri 4: Rakyat Bukan Penonton, Kita Garda Terakhir
Dalam sistem demokrasi, MK bisa memutus, DPR bisa mengawasi, pemerintah bisa merevisi—tapi tanpa tekanan dari bawah, semua mekanisme itu bisa lumpuh oleh kepentingan elite. Sejarah membuktikan: reformasi 1998 lahir bukan dari kebaikan hati penguasa, tapi dari gelombang tuntutan rakyat yang tak lagi bisa dibendung.
Hari ini, kewaspadaan konstitusional bukan hanya tugas akademisi atau aktivis, ia adalah kewajiban moral setiap warga negara. Karena ketika institusi negara saling bertabrakan dalam diam, rakyatlah yang paling rentan kehilangan hak-hak sipilnya: hak atas birokrasi yang netral, lembaga penegak hukum yang independen, dan negara yang melindungi, bukan yang mengawasi.
Tanda-tandanya sudah nyata:
Penempatan personel aktif di lembaga pengawas, mengaburkan siapa yang mengawasi siapa.
Aturan internal yang “mengakali” putusan MK, mengikis kepercayaan pada supremasi hukum.
Narasi “kebutuhan nasional” yang digunakan untuk membenarkan pengecualian, mengulang retorika Orde Baru.
Tapi kita punya senjata: kesadaran kolektif.
Gunakan hak bertanya. Tuntut transparansi. Awasi proses pembuatan PP yang sedang digodok, jangan biarkan ia jadi legalisasi diam-diam atas praktik inkonstitusional. Dukung lembaga sipil yang konsisten menjaga jarak dari kekuatan keamanan. Dan yang paling penting: jangan biarkan keanehan dianggap biasa.
Karena Orde Baru Jilid Dua tidak datang dengan seragam loreng dan tembakan. Ia datang dengan dokumen resmi, tanda tangan basah, dan narasi “demi stabilitas”. Maka lawannya bukan hanya hukum, tapi kesadaran sejarah, keberanian moral, dan komitmen kolektif untuk berkata: Cukup. Kita tak mau kembali ke masa itu.
Bayang-bayang itu memang panjang, tapi terang datang ketika banyak lilin dinyalakan bersama. (bersambung ke seri 5: Ketika Negara Lain Gagal Belajar: Pelajaran dari Chile, Turki, dan Thailand)

