Skeptisisme Terhadap Pasal 303 & 304 KUHP Baru: Jaminan Kebebasan atau Sekadar Macan Kertas?
Belajar dari Rekam Jejak
Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh konten video maupun artikel mengenai Pasal 303 dan 304 KUHP Baru. Narasinya cenderung persuasif: umat Kristiani dan minoritas lainnya diminta tenang karena pasal-pasal tersebut menjanjikan hukuman bagi siapa pun yang menghalangi atau membubarkan kegiatan keagamaan. Ada kesan bahwa jaminan keamanan kini telah nyata.
Namun, saya skeptis. Bahkan, saya cenderung pesimis bahwa aturan ini benar-benar akan menjadi jaminan ketertiban hidup bersama. Terlalu naif jika kita hanya terpaku pada teks undang-undang di Indonesia. Proses pembuatannya saja seringkali dilakukan secara tertutup—seperti dalam “bilik remang-remang”—tanpa kejujuran mendalam dalam merumuskan pasal demi pasal. Terkesan hanya untuk menyenangkan publik sesaat, tanpa pemikiran menyeluruh, apalagi kepastian dalam penegakan hukumnya kelak.
Selama ini, publik sudah paham betul bagaimana perilaku penegak hukum di lapangan. Baik polisi maupun militer, hingga jaksa dan hakim di pengadilan, seringkali tak berdaya di bawah tekanan massa. Pertanyaannya: apakah sebelumnya pasal-pasal perlindungan seperti itu tidak ada? Jelas ada. Namun, kita sering melihat kenyataan pahit di mana aksi kekerasan justru “dikawal”. Petugas berseragam hanya terdiam (plonga-plongo) dan justru meminta pihak minoritas sebagai korban untuk mengalah demi “kondusivitas”.
Rekam Jejak Intoleransi yang Panjang
Media massa dan media sosial telah menjadi saksi bisu rentetan aksi intoleransi. Perusakan rumah ibadah, rumah doa, hingga pembubaran ibadah yang disertai kekerasan terus berulang. Penegak hukum cenderung berperan sebagai mediator yang mengarahkan pada kompromi sepihak, bukan menyelesaikan akar masalah hukumnya.
Jika aparat takut dianggap membela minoritas, mengapa mereka tidak menggunakan pasal kekerasan atau perusakan properti saja? Nyatanya, mereka pun sering kali tak berani. Pernyataan kepada pers pun kerap bernada defensif terhadap pelaku, dengan dalih “hanya salah paham”. Padahal, yang terjadi adalah “paham yang salah”. Ini adalah persoalan pola pikir (mindset), bukan sekadar kurangnya pasal dalam undang-undang.
Sepanjang pola pikir picik ini tidak diubah, jangan harap akan ada perbaikan. Hukum rimba—di mana yang banyak adalah yang menang—telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Negara justru sering menambah beban korban dengan dalih “toleransi dan harmoni” yang semu.
Contoh nyata bisa kita lihat pada level kepala daerah. Sangat sedikit yang berani pasang badan membela hak minoritas. Mungkin baru Bupati Kubu Raya yang terdengar berani; sementara yang lain, seperti kasus di Karanganyar beberapa waktu lalu, justru terlihat ketakutan. Meski izin sudah lengkap, keputusan kepala daerah bisa dianulasi seketika hanya karena tekanan massa. Mereka tidak lagi berpijak pada hukum, melainkan pada narasi dan dogma yang dipaksakan.
Lemahnya Kepemimpinan dan Penegakan Hukum
Negara ini rusak karena pemimpin dan penegak hukumnya lemah. Banyak aparat yang lebih mengedepankan sentimen pribadi daripada nilai-nilai Pancasila. Kepala daerah takut kehilangan popularitas atau ditekan massa mayoritas, sehingga mereka memilih kalah sebelum bertarung.
Logika hukum kita jungkir balik: korban diposisikan sebagai pemicu, sementara pelaku berperan seolah mereka adalah korban. Logika kacau inilah yang menghidupi praktik penegakan hukum di Indonesia. Akibatnya, pelaku merasa di atas angin dan terus mengulangi perbuatannya karena hukum terbukti tumpul.
Fenomena terbaru seperti klaim-klaim sejarah yang tidak masuk akal hingga penggunaan situs sejarah secara semena-mena juga dibiarkan tanpa tindakan tegas. Dzikir di Prambanan, dan Bobobudur dibuat Sulaiman. Pembodohan publik dilegalisasi oleh ketakutan aparat untuk bertindak. Perangkat perundangan kita sudah sangat banyak (bejibun), namun pelaksanaannya nol besar.
Jangan berharap ada perubahan nyata jika kita tidak kembali pada jati diri bangsa yang jujur: Pancasila sebagai hukum tertinggi, bukan tekanan massa.
Salam JMJ
Susy Haryawan

