Natal: Antara Konstitusi dan Kompromi Politik
Suka Cita yang Ternoda
Sebagai bangsa yang lahir dari rahim keberagaman, setiap perayaan hari besar agama seharusnya menjadi panggung pembuktian atas kedewasaan kita ber-Pancasila. Namun, realitas di lapangan seringkali berkata lain. Natal, yang secara substansial membawa pesan damai bagi seluruh alam, justru kerap terjebak dalam pusaran polemik tahunan yang melelahkan. Fenomena ini bukan sekadar masalah perbedaan keyakinan, melainkan sebuah sinyal peringatan tentang adanya keretakan dalam komitmen kebangsaan dan penegakan konstitusi yang kian dipertanyakan.
Natal identik dengan suka cita. Bagi umat Kristiani, ini adalah momen merayakan kehadiran Sang Juru Selamat. Namun sayangnya, setiap memasuki bulan Desember, atmosfer kedamaian itu kerap terusik oleh narasi dan propaganda usang mengenai “haramnya” mengucapkan selamat Natal. Menariknya, polemik serupa hampir tidak pernah muncul pada perayaan hari besar agama lain seperti Waisak atau Nyepi. Mengapa hanya Natal yang selalu dipersoalkan?
Pancasila yang Kian Terpinggirkan
Indonesia memilih Pancasila sebagai fondasi bernegara, namun dalam praktiknya, narasi yang bertentangan dengan dasar negara justru sering dibiarkan bergema tanpa hambatan. Pancasila seolah dipunggungi. Atas nama demokrasi, praktik-praktik antidemokrasi justru tumbuh subur.
Kebebasan bersuara memang dijamin, namun kebebasan tanpa tanggung jawab dan kedewasaan adalah “bebas ngawur”. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat, kini kerap diisi dengan caci maki dan penghinaan terhadap pihak lain atas nama kebebasan berekspresi.
Dua Potret Ironi Natal di Indonesia
Ada dua hal krusial yang patut kita cermati dalam dinamika Natal di tanah air:
Pertama, Absennya Negara dalam Polemik Tahunan Hingga kini, ucapan Natal terus menjadi polemik tanpa kehadiran negara yang tegas. Kementerian Agama seringkali hadir hanya dalam level slogan dan narasi moderasi beragama tanpa implementasi nyata di lapangan. Di kota yang masuk kategori paling toleran sekalipun, moderasi beragama terkadang hanya menjadi “jargon keren” di mana tiap agama masih bicara sendiri tanpa benar-benar didengarkan. Tanpa mau mendengarkan pihak lain, mana bisa moderat?? Pe’ak.
Polisi dan aparat penegak hukum pun cenderung pasif. Padahal, narasi yang meresahkan ini bisa dimaknai sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang mengganggu ketertiban umum. Jika dibiarkan, ini adalah “bara dalam sekam” yang berpotensi memicu disintegrasi bangsa.
Kedua, Paradoks Pengamanan: Keamanan atau Ketakutan? Setiap Natal dan Paskah, gereja-gereja dijaga ketat oleh polisi dan tentara bersenjata lengkap, dibantu oleh ormas. Dalihnya adalah kelancaran lalu lintas, namun penggunaan baju tempur dan senjata laras panjang menunjukkan adanya ancaman nyata.
Ini adalah potret yang memalukan bagi bangsa besar yang mengklaim religius dan ber-Pancasila. Idealnya, ibadah dilakukan dengan tenang; polisi cukup mengatur lalu lintas dengan senter, bukan senjata. Sebelum era Reformasi, pengawalan berlebihan seperti ini tidak ditemukan. Semua bebas beribadah sesuai amanat Pasal 29 UUD 1945. Ironisnya, kini amanat konstitusi seringkali kalah sakti dibanding Surat Keputusan Bersama (SKB).
Mengapa Hal Ini Terus Berulang?
Beberapa faktor mendasar menjadi penyebab stagnasi ini:
- Penegakan Hukum yang Lemah: Kasus intoleransi seringkali hanya diselesaikan dengan meterai sepuluh ribu rupiah. Tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.
- Pembiaran secara Struktural: Pemerintah cenderung diam atau hanya sekadar memberikan pernyataan mengutuk tanpa tindakan konkret. Tokoh-tokoh yang berteriak menghina pihak lain melalui pengeras suara publik dibiarkan dengan dalih “edukasi internal”.
- Kepentingan Populisme Politik: Elit politik seringkali memanfaatkan kelompok radikal untuk mendulang suara. Menggunakan sentimen agama sebagai alat politik membuat mereka enggan bertindak tegas karena takut kehilangan dukungan.
- Demokrasi Setengah Hati: Hak untuk bersuara dituntut secara maksimal, namun kewajiban untuk menjaga harmoni sosial diabaikan.
Melihat kondisi ini, wajar jika banyak pihak mulai meragukan jargon “NKRI Harga Mati”. Jika negara terus membiarkan kelompok-kelompok tertentu bertindak sewenang-wenang dan memunggungi Pancasila, maka kohesi sosial kita berada dalam ancaman serius. Negara harus berani bersikap tegas dan lugas, sebagaimana Malaysia atau Arab Saudi dalam menata kehidupan beragama. Jangan sampai amanat UUD ’45 hanya menjadi dokumen usang yang kalah oleh tekanan massa.
salam JMJ
susy Haryawan

