Bayang-Bayang Orde Baru Jilid Dua dalam Balutan Aturan Baru (7)

Bayang-Bayang Orde Baru Jilid Dua dalam Balutan Aturan Baru (7)

Kisah-kisah di Seri 6 mungkin membuat kita terharu, tapi jangan biarkan ia berhenti di rasa haru. Sebab keberanian bukan monopoli mereka yang berani berdiri di depan; ia juga milik mereka yang memilih bertindak dari tempatnya berpijak: di meja kerja, di ruang guru, di grup WhatsApp keluarga. Dan kabar baiknya? Anda tak perlu menjadi pahlawan untuk melawan normalisasi kekuasaan ganda, cukup jadi warga negara yang masih percaya bahwa pertanyaan kecil bisa menggoyahkan tembok besar.

Seri 7 ini bukan panduan untuk aktivis, tapi untuk siapa saja yang masih menyimpan rasa tidak nyaman ketika melihat surat tugas berkop Polri di atas meja KPK dan berani menindaklanjutinya, bukan dengan amarah, tapi dengan satu langkah: membuka, meminta, memastikan. Karena demokrasi yang sehat bukan dibangun oleh aksi heroik sesekali, tapi oleh kebiasaan sehari-hari yang tak lagi mau berpura-pura.

Seri 7: Cara Praktis Mengenali & Melawan Normalisasi Kekuasaan Ganda

Kita tak perlu menjadi ahli hukum untuk mulai waspada. Kekuasaan ganda sering kali menyelinap lewat pintu belakang, berbalut istilah yang seolah netral. Coba cermati: adakah “jabatan khusus” atau tim ad hoc di lembaga sipil seperti kementerian, BUMN, atau kampus, yang justru diisi personel aktif TNI atau Polri? Waspadai pula aturan baru yang muncul pascaputusan MK atau UU pembatas, yang dikemas sebagai “penyesuaian teknis”. Atau, dengarkan frasa seperti “penugasan non-struktural”, “dukungan operasional”, atau “sinergi antarlembaga”, itu sering jadi cara halus menghindari kata “jabatan” yang seharusnya transparan.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Mulailah dengan meminta dokumen resmi melalui PPID atau situs lembaga terkait. Setiap penugasan harus jelas: siapa, di mana, berapa lama, dan dasarnya apa. Jika menemukan hal mencurigakan, misalnya polisi aktif menduduki posisi di OJK tanpa surat pemberhentian sementara, laporkan ke Komisi Informasi, Ombudsman, atau lembaga antikorupsi. Ini jelas melanggar UU ASN dan UU OJK.

Selanjutnya, sebarkan literasi sederhana. Buat atau bagikan infografis singkat yang menjelaskan perbedaan antara penugasan dan jabatan sipil. Gunakan analogi mudah: “Seperti guru honorer tak bisa jadi kepala sekolah tanpa diangkat PNS, polisi aktif pun tak bisa jadi direktur di lembaga sipil tanpa berhenti dari institusinya.” Dukung juga lembaga sipil yang konsisten menolak praktik ambigu, seperti KPK periode 2019-2023 yang hanya melibatkan personel kepolisian atau kejaksaan dalam kapasitas fungsional, bukan struktural.

Yang tak kalah kuat justru aksi sederhana: ajukan pertanyaan kritis di tengah percakapan sehari-hari, di rapat RT, grup keluarga, atau kantor. Tanyakan, “Kalau polisi bisa jadi direktur OJK, lalu siapa yang mengawasi polisi?” Pertanyaan semacam itu, jika terus diulang dan digaungkan, mampu menggerus narasi yang dibangun bertahun-tahun. Sebab, kekuasaan yang coba dinormalisasi seringkali rapuh ketika dihadapkan pada kesadaran kolektif yang terus bertanya.

Alfred Jogo Ena

Alfred Jogo Ena

Seorang editor yang suka menulis dan guru agama di beberapa sekolah menengah di Yogyakarta. Ia juga melayani pelatihan dan konsultasi penulisan buku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *